• AD-ART OSIS


     
    O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012
     

    ANGGARAN DASAR
    ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
    ( O S I S )

    PERIODE  TAHUN PELAJARAN 2011/2012

    BAB      I.     Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan

    BAB    II.     Asas, Tujuan, dan Sipat

    BA     III.      Keanggotaan dan Keuangan

    BAB   IV.     Hak dan Kewajiban Anggota

    BAB    V.      Perangkat OSIS

    BAB   VI.     Masa Jabatan

    BAB  VII.     Lambang dan Bendera Osis       










     
    O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012









     


    ANGARAN DASAR

    BAB  I
    NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

    Pasal  1
    NAMA
    Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre, yang di singkat “OSIS SMA NEGERI O1 UNGGULAN KAMANRE”

    Pasal  2
    WAKTU
    Organisasi ini didirikan pada tanggal 4 Agustus 2007, dan untuk waktu yang tidak ditentukan

    Pasal  3
    TEMPAT KEDUDUKAN
    Oganisasi ini Berkedudukan di SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre,
    Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu,
    Propensi Sulawesi Selatan
    Dengan alamat; Jalan Trans Sulawesi, Kilometer 317.












     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012








     


    BAB  II
    ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT





    Pasal  4
    ASAS
    Organisai ini berasaskan Pancasila




    Pasal  5
    TUJUAN
    Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna :
    a.       Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Budi Pekerti luhur;
    b.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
    c.       Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
    d.      Meningkatkan apresiasi dan daya kreasi seni
    e.       Memantrapkan kepribadian dan mandiri; serta
    f.       Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

    Pasal  6
    SIFAT
    1.      Organisasi ini bersifat Intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre.
    2.      Organisasi ini sebagai wadah siswa SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre berorganisasi
    3.      Organisasi ini mempasilitasi seluruh kegiatan ekstra Kurikuler siswa.
    4.      Organisasi ini tidak ada hubungan hirarki atau secarah organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre
    5.      Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre



     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012








     
    BAB III
    KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN








    Pasal 7
    Keanggotaan
    1.      Anggota organisasi ini adalah seluruh siswa yang telah terdaftar dan masih aktif sebagai siswa SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre.
    2.      Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre, atau meninggal dunia

    Pasal 8
    Keuangan
    1.   Sumber keuangan ;
    a.   Sekolah;
    b.  Iuran Anggota;
    c.   Usaha Organisasi;
    d.  Bantuan yang bersipat tidak mengikat.

    2.      Pengelolaan  Keuangan dilakukan dengan sistem Akuntansi.

















     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012








     


    BAB  IV
    HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA







    Pasal 9
    Hak
    1.            Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan;
    2.            Setiap anggota memiliki hak memilih dan dipilih;
    3.            Setiap anggota berhak berpendapat baik lisan maupun tertulis.

    Pasal 10
    Kewajiban
    1.            Setiap anggota berkewajiban mentaati AD dan ART OSIS SMAN 01 Ungulan Kamanre
    2.            Setiap anggota berkewajiban memelihara nama baik dan kehormatan OSIS dan sekolah;
    3.            Setiap anggota berkewajiban mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
    4.            Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatin guru;
    5.            Setiap anggota berkewajiban memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di SMAN 01 Unggulan Kamanre.













     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012








     


    BAB  V
    PERANGKAT DAN ATRIBUT

    Pasal 11
    Perangkat Organisasi

    1.            Penanggung jawab Organisasi
    a.             Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah;
    b.            Wakil Kepala Sekolah Urusan kesiswaan;
    c.             Pembina OSIS.
    2.      Pendamping Pengurus adalah Guru minimal satu setiap seksi bidang
    3.      Majelis Perwakilan Kelas (MPK) 

    4.      Pengurus OSIS adalah minimal terdiri dari
    a.   Ketua
    b.  Sekertaris
    c.   Bendahara
    d.  Seksi bidang keagamaan
    e.   Seksi bidang kependidikan dan pelatihan
    f.   Seksi bidang bakat dan minat

    Pasal 12
    Atribut
    1.      Bentuk dan penjelasan lambang Organisasi adalah diatur dalam aturan aturan khusus
    2.      Bentuk, warna, dan ukuran Bendera Organisasi adalah diatur dalam aturan khusus.
    3.      Bendera organisasi didalamnya terdapat;
    a.    Lambang organisasi
    b. Tulisan “SMAN 01 UNGGULAN KAMANRE”





     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012

    BAB  VI
    MASA JABATAN

    Pasal 13
    Masa jabatan Kepengurusan MPK dan OSIS adalah satu tahun kelender akademik. Dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran

    BAB  VII
    P E N U T U P

    Pasal 14
    1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Aturan-aturan khusus.
    2.      Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
    3.      Anggaran Rumah Tangga memuat penjelasan Anggaran Dasar
    4.      Anggaran Rumah Tangga Disusun berdasarkan Anggaran Dasar
    5.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi yang “SAH dan BENAR” adalah yang dibahas dan disepakati dalam Rapat “PLENO” 













     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012








     





    ANGGARAN    RUMAH TANGGA
    ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
    ( O S I S )
    Periode 2011-2012


    BAB      I.      Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan

    BAB    II.       Asas, Tujuan, dan Sipat

    BA     III.       Keanggotaan dan Keuangan

    BAB   IV.      Hak dan Kewajiban Anggota

    BAB    V.       Perangkat OSIS                                                           

    BAB   VI.      Masa Jabatan

    BAB  VII.      Lambang dan Bendera Osis 










     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012









     



    ANGARAN RUMAH TANGGA


    BAB  I
    NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

    Pasal  1
    NAMA
    Organisasi ini adalah organisasi kesiswaan yang berada dan bergerak dalam lingkungan SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE, yang selanjutnya bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre, yang di singkat
    “OSIS SMA NEGERI O1 UNGGULAN KAMANRE”

    Pasal  2
    WAKTU
    1. Organisasi ini berdiri pada hari sabtu, tanggal 4 Agustus 2007 yang di tandai dengan berkumpulnya para utusan kelas X.a, X.b, dan X.c yang tergabung dalam satu Lembaga yang bernama “Majelis Perwakilan Kelas yang disingkat MPK”, selanjutnya menggagas untuk pembentukan PENGURUS OSIS.
    2. Organisasi ini di bentuk untuk waktu yang tidak ditentukan

    Pasal  3
    TEMPAT KEDUDUKAN
    Oganisasi ini Berkedudukan di SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre,
    Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu,
    Propensi Sulawesi Selatan
    Dengan alamat; Jalan Trans Sulawesi, Kilometer 335, Ode Pos ……….






     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012

    BAB  II
    ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT




    Pasal  4
    ASAS
    Organisasi ini berasaskan Pancasila




    Pasal  5
    TUJUAN
    Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna :
    a. Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Budi Pekerti luhur;
    b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
    c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
    d. Meningkatkan apresiasi dan daya kreasi seni
    e. Memantapkan kepribadian dan mandiri; serta
    f.  Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

    Pasal  6
    SIFAT
    1.      Organisasi ini bersifat Intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre.
    2.      Organisasi ini sebagai wadah siswa SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre berorganisasi
    3.      Organisasi ini mempasilitasi seluruh kegiatan ekstra Kurikuler siswa.
    4.      Organisasi ini tidak ada hubungan hirarki atau secara organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre
    5.      Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre



     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012









     


    BAB III
    KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN








    Pasal 7
    Keanggotaan
    1.      Anggota organisasi ini adalah seluruh siswa yang telah terdaftar dan masih aktif sebagai siswa SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre.
    2.      Siswa yang dalam keadaan Diskorsing untuk tidak diperkenankan mengikuti PBM dalam jangka waktu tertentu, yang dibuktikan dengan surat keputusan kepala sekolah adalah dinyatakan dicabut keanggotaanya untuk sementara dalam jangka waktu Skorsing.
    3.      Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre, atau meninggal dunia

    Pasal 8
    Keuangan
    1.   Sumber keuangan ;
    a.       Sekolah;
    - Besarnya anggaran yang di sediakan sekolah adalah berdasarkan Draf anggaran  kegiatan yang telah ditetapkan pengurus OSIS dalam rapat penyusunan prokram kerja.
    -  Draf anggaran kegiatan diserahkan kepada kepalah sekolah oleh pengurus OSIS yang di dampingi Pengurus MPK paling lambat satu bulan dari waktu pelantikan.
    b.      Iuran Anggota;
    - Iuran anggota adalah sebesar Rp. 10.000/Siswa/bulan (sepuluh ribu rupiah per siswa per bulan)
    -  Pembayaran Iuran Anggota adalah berdasarkan awal tahun pelajaran dan dapat diangsur berdasarkan persemester
    c.                           Usaha Organisasi;
    -        Usaha Koperasi OSIS
    -        Usaha Sponsorsif pelaksanaan kegiatan
    -           Usaha pengadaan kelender, Basar dan bentuk-bentuk kegiatan usaha lainnya.

     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012








     


    d.      Bantuan yang bersipat tidak mengikat;
    -        Bantuan Pemerintah ataupun
    -        Bantuan Donatur
    2. Pengelolaan  Keuangan dilakukan dengan sistem Akuntansi.
    B.     Pembukuan keuangan dengan buku Debet-Kredit
    C.     Setiap pemasukan dan pengeluaran di buktikan dengan Kwitansi
         
    3.      Jalur pegelolaan keuangan Organisasi adalah:
    a.         Melalui Bendahara dengan sepengetahuan ketua umum yang di buktikan dengan nota sepengetahuan. (skema terlampir)
    b.      Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi dengan jumlah nilai Rp. 100.000 – Rp. 500.000 Harus sepengetahuan oleh Pembina OSIS.
    c.       Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi dengan jumlah nilai diatas Rp. 500.000 – Rp. 5.000.000 Harus sepengetahuan oleh Pembina OSIS dan Wakil Kepala Sekolah bidang urusan Kesiswaan.
    d.      Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi dengan jumlah nilai diatas Rp. 5.000.000 Harus sepengetahuan oleh Pembina OSIS, Wakil Kepala Sekolah bidang urusan Kesiswaan, dan Kepala Sekolah


    BAB  IV
    HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA







    Pasal 9
    Hak
    1.      Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan;
    2.      Setiap anggota memiliki hak memilih dan dipilih yang berdasarkan tata tertip pemilihan;
    3.      Setiap anggota berhak berpendapat baik lisan maupun tertulis yang berdasarkan tata tertip persidangan.





































     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012









     
    Pasal 10
    Kewajiban
    1.      Setiap anggota berkewajiban mentaati AD dan ART OSIS SMAN 01 Ungulan Kamanre
    2.      Setiap anggota berkewajiban memelihara nama baik dan kehormatan OSIS dan sekolah;
    3.      Setiap anggota berkewajiban mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
    4.      Setiap anggota berkewajiban menjaga dan membela nama baik dan kehormatin guru;
    5.      Setiap anggota berkewajiban memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di SMAN 01 Unggulan Kamanre.

    BAB  V
    PERANGKAT  OSIS
    Pasal 11

    Penanggung jawab Organisasi
    1.      Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah
    a.       Adalah penanggung jawab tertinggi dari segalah aktifitas, kegiatan, dan keuangan organisasi
    b.      Mengesahkan keanggotaan Majelis Perwakilan Kelas dengan surat Keputusan Kepalah Sekolah
    c.       Mengesahkan dan melantik Kepengurusan OSIS dengan surat Keputusan Kepalah Sekolah
    2.      Wakil Kepala Sekolah Urusan kesiswaan
    a.       Berdasarkan Keputusan Kepala Sekolah
    b.      Bertanggung jawab atas segalah aktifitas, kegiatan, dan keuangan organisasi (pasal 8.3c)
    c.       Membina, membimbing, dan mengarahkan pengurus secarah keorganisasian baik diminta maupun tidak di minta
    d.      Mendampingi Pembina dan Pengurus menyampaikan laporan kegiatan, aktifitas dan keuangan organisasi setiap akhir semester kepada kepala sekolah
    e.       Wajib hadir dalam rapat pertangung jawaban  enam bulanan dan akhir Periode
     
    O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012








     

    3.      Pembina OSIS
    a.       Berdasarkan Keputusan Kepala Sekolah
    b.      Bertanggung jawab atas segalah aktifitas, kegiatan, dan keuangan organisasi (8.3b,c)
    c.       Membina, membimbing, dan mengarahkan pengurus secarah teknis baik diminta maupun tidak di minta
    d.      Bersama pendaping dan Pengurus membuat laporan kegiatan, aktifitas dan keuangan organisasi setiap tiga bulan kepada MPK yang di dampingi wakil kepala sekolah urusan kesiswaan
    e.       Pembina Wajib hadir dalam setiap rapat pengurus
    f.       Wajib hadir dalam rapat pertangung jawaban  enam bulanan dan akhir periode  
      

    Pasal 12
    Pendamping Pengurus

    1.      Pendamping pengurus adalah Guru SMAN 01 Unggulan Kamanre
    2.      Pendamping pengurus adalah minimal satu Guru pada setiap seksi bidang
    3.      Bertanggung jawab atas segalah Kegiatan, aktifitas, dan keuangan seksi bidang organisasi yang di dampingi;
    4.      Pendamping pengurus adalah membina, membimbing, dan mengarahkan pengurus secarah teknis berdasarkan seksi bidang yang didampingi, baik diminta maupun tidak di minta
    5.      Mendampingi pengurus dalam setiap laporan per tiga bulan, per enam bulan dan pertanggung jawaban pengurus akhir Periode dalam Musawara Besar
    6.      Mendampingi pengurus seksi bidang dalam menyusun Draf program kerja.
    7.      Wajib hadir dalam setiap rapat anggota SEK-BID.
    8.      Wajib hadir dalam rapat pertangung jawaban  enam bulanan dan akhir Periode  
     


     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012









     


    Pasal 13
    Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
    1.      Masa kepengurusan adalah satu tahun
    2.      Anggota MPK adalah perwakilan setiap kelas
    3.      Perwakilan kelas adalah tiga perwakilan untuk kelas X, lima perwakilan untuk kelas XI, dan dua perwakilan untuk kelas XII 
    4.      Anggota MPK tidak dapat  ikut sebagai Calon Ketua OSIS *
    5.      Anggota MPK dapat diangkat dan dipilih sebagai Pengurus OSIS **
    6.      Anggota MPK dapat diadakan  pergantian antar waktu, berdasarkan rapat kelas dengan sepengetahuan Wali kelas
    7.      Anggota MPK memiliki HAK Istimewa
    *   Kecuali, sebelumnya menyatakan secara formal mengundurkan diri
    **  Anggota MPK yang di angkat dan terpilih sebagai Pengurus OSIS akan di adakan pergantian antar waktu (13.5)

    8.      HAK Istimewa anggota MPK adalah meminta penjelasan, jawaban, dan klarifikasi dari pengurus OSIS
    9.      HAK Istimewa (pasal 13.6) sah apabilah di buktikan dengan tanda tangan seper dua anggota MPK
    10.  Anggota MPK sewaktu-waktu dapat meminta penjelasan, jawaban, dan klarifikasi dari pengurus OSIS dengan menggunakan HAK Istimewa
    11.  Dalam keadaan luar biasa, MPK berhak mengajukan mosi tidak percaya kepada pengurus OSIS, selanjutnya mengundang para ketua kelas, Para Pendamping, Pembina, dan Penanggung jawab untuk membicarakan penyehatan organisasi
    12.  Langka-langka penjehatan Organisasi SAH apabilah dengan sepengetahuan minimal Wakil Kepala Sekolah Urusan kesiswaan.
    13.  MPK meminta pertanggu jawaban pengurus OSIS paling lambat setiap bulan Agustus pada tahun berjalan
    14.  Menetapkan Bakal Calon dan Calon Ketua OSIS
    15.  MPK mengadakan rapat dengan pengurus OSIS minimal satu kali dalam tiga bulan
    16.  Menilai laporan pertanggungjawaban kepengurus OSIS per semester
    17.  Menilai laporan pertanggungjawaban kepengurus OSIS pada akhir jabatan
    18.  Bersama sama Pengurus OSIS menjusun AD dan ART
     
    O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012

    Pasal 14
    Pengurus OSIS

    1.  Pengurus OSIS adalah minimal terdiri dari
    a. Ketua
    b. Wakil Ketua
    c. Sekertaris
    d. Wakil Sekertaris
    e. Bendahara
    f. Wakil Bendaha
    g.  Delapan Kordinator Seksi Bidang  yang meliputi
    -   Kordinator Seksi bidang Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    -   Kordinator Seksi bidang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
    -   Kordinator Seksi bidang PPBN
    -   Kordinator Seksi bidang Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
    -   Kordinator Seksi bidang Organisasi, Politik, kependidikan dan pelatihan
    -   Kordinator Seksi bidang Keterampilan dan Kewiraswastaan
    -   Kordinator Seksi bidang Kesegaran Jasmani dan daya kreasi
    -   Kordinator Seksi bidang Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi seni
    2.  Pengurus OSIS mengadakan pertanggungjawaban kepengurusan paling lambat bulan Agustus   pada tahun berjalan

    3.   Syarat Ketua OSIS
    a)      Taqwa terhadap Tuhan yang maha esa
    b)      Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun tergadap orang tua, guru dan teman.
    c)      Memiliki bakat sebagai pemimpin
    d)     Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
    e)      Dapat mengatur waktu dengan sebaik – baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS
    f)       Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas atau melalui jalur pencalonan yang telah ditetapkan
     
    O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012








     
    g)      Mempunyai kemampuan berfikir yang jernih
    h)      Memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya.
    i)        Tidak duduk di kelas terakhir
    j)        Memiliki kemampuan dasar bahasa inggeris/bahasa asing

    4.   Kewajiban pengurus OSIS
    a)      Menyusun dan melaksanakan Program Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
    b)      Selalu menunjang tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolahnya.
    c)      Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif
    d)     Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam rapat Majelis Perwakilan Kelas  (MPK) pada akhir masa jabatannya
    e)      Selalu berkonsultasi dengan Pendamping dan Pembina

    5.   Sruktur dan rincian tugas pengurus
    1)      Ketua
    a)      Memimpin Organisasi dengan baik dan bijaksana
    b)      Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
    c)      Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
    d)     Memimpin Rapat
    e)      Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
    2)      Wakil Ketua
    a)      Bersama – sama Ketua menetapkan kebijaksanaan
    b)      Memberikan saran kepada Ketua dalam rangka mengambil keputusan
    c)      Menggantikan Ketua jika berhalangan
    d)     Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
    e)      Bertanggung jawab kepada Ketua
    3)      Sekretaris
    a)      Memberikan saran/masukan kepada Ketua dalam mengambil keputusan
    b)      Mendampingi Ketua dalam memimpin setiap Rapat

     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012








     


    c)      Menyiapkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
    d)     Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
    e)      Bersama Ketua menandatangani setiap surat
    f)       Bertanggung jawab atas tertib administrasi Organisasi
    g)      Bertindak sebagai notulen dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretris

    4)      Wakil Sekretaris
    a)      Aktif membantu pelaksanaan tugas Sekretaris
    b)      Menggantikan Sekretaris jika Sekretaris berhalangan

    5)      Bendahara dan Wakil Bendahara
    a)      Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan/pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
    b)      Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggung jawaban
    c)      Bertanggung jawab atas inventaris dan pembendaharaan
    d)     Menyampaikan laporan keuangan secara berkala

    6)      Kordinator Seksi – Bidang
    a)   Menjusun rancangan prigram kerja Seksi       
    a)      Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Seksi yang menjadi tanggung jawabnya
    b)      Melaksanakan kegiatan Seksi yang telah diprogramkan
    c)      Memimpin rapat Seksi
    d)     Menetapkan kebijaksanaan Seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
    e)      Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Seksi kepada Ketua melalui koordinator






     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012









     


    Pasal 15
    Garis Besar Program Kerja (GBPK)

    1.      Seksi Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. antara lain :
    a)      Melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan agama masing- masing
    b)      Memperingati hari-hari besar agama
    c)      Mengadakan kegiatan lomba yang bersifat keagamaan, dan
    d)     Kegiatan lainnya
    2.      Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, antara lain :
    a)      Melaksanakan upacara bendera pada setiap hari Senin pagi, serta hari-hari besar Nasional.
    b)      Memperingati dan atau berpartisipasi dalam kegiatan perayaan hari-hari besar Daerah dan Nasional
    c)      Melaksanakan Bakti Sosial/Masyarakat
    d)     Memelihara kelestarian dan keindahan lingkungan sekolah, dan
    e)      Kegiatan lainnya.
    3.      Seksi Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara, antara lain :
    a)      Menegakkan dan Mensosialisasikan Pelaksanaan tata tertib sekolah
    b)      Melaksanakan baris-berbaris
    c)      Melaksanakan TUS
    d)     Melaksanakan Lawakan Pendidikan, Kunjungan sekolah
    e)      Melaksanakan wisata Pendidikan
    f)       Kegiatan lainnya
    4.      Seksi  Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur, antara lain :         
    a)      Melaksanakan MOS
    b)      Melaksanakan tata krama siswa
    c)      Melaksanakan kegiatan amal untuk meringankan penyandang cacat, yatim   piatu, orang jompo, dan orang yang tertimpa bencana alam
    d)     Menggalang Solidaritas antar Siswa dan Guru
    e)      Kegiatan lainnya



     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012








     



    5.      Seksi Berorganisasi Politik dan Kepemimpinan, antara lain :
    a)      Memantapkan OSIS dan mengembangkan Program OSIS
    b)      Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa
    c)      Menyelanggarakan kegiatan Ilmiah (Forum diskusi, Seminar, Mading, Buletin, dan lain-lain)
    d)     Kegiatan lainnya

    6.      Seksi Keterampilan dan Kewiraswastaan, antara lain :
    a)      Membentuk usaha Koperasi sekolah dan Unit Produksi
    b)      Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)
    c)      Melaksanakan Pelatihan Keterampilan
    d)     Kegiatan lainnya

    7.      Seksi Kesegaran Jasmani, antara lain :
    a)      Menyelanggarakan lomba Olahraga
    b)      Mengadakan Eksebisi antar Sekolah
    c)      Menyelenggarakan Senam Pagi
    d)     Melaksanakan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkotika
    e)       Pelestarian lingkungan hidup yang dikreasikan berupa kegiatan : Penghijauan, perbaikan selokan, Mandi Cuci Kakus (MCK), dsb
    f)       Kegiatan lainnya

    8.      Seksi Persepsi, Apresiasi dan Daya Kreasi Seni, antara lain :
    a)      Menyelenggarakan berbagai macam Pameran dan pentas seni
    b)      Pengadaan Media Ekspresi kreatifitas siswa
    c)      Menyelenggarakan lomba berbagai bidang seni
    d)     Membentuk sanggar-sanggar seni, dan
    e)      Kegiatan lainnya





     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012








     



    BAB VI
    FORUM ORGANISASI

    Pasal 16
    Rapat-rapat
    A)    Rapat Pleno
    Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Seluruh Pengurus, Anggota MPK, Ketua-ketua kelas dan Pengurus Organisasi Otonom
    1)      Musyawarah laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya
    2)      Pemilihan Ketua OSIS
    3)      Pembahasan dan Penetapan Program Kerja OSIS
    4)      Hal-hal yang dianggap Istimewa
     
    B)    Rapat pengurus
    Rapat pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh pengurus OSIS
    1)      Rapat untuk membahas realisasi program kerja
    2)      Rapat untuk membahas masalah internal Organisasi
                Rapat untuk merumuskan laporan pertanggungjawaban Per triwulan, per       semeste, dan akhir Periode
    3)      Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan

    C)    Rapat pengurus harian
          Adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara, dan korninator seksi bidang untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari – hari.
















     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012

    Pasal 17
    Tata Cara Pemilihan






    A.  Pemilihan Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
    1.      Pada awal tahun ajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang bersangkutan memilih Pengurus kelas. Acara pemilihan  ini dihadiri oleh wali kelas
    2.      Kemudian dilanjutkan dengan cara pemilihan 2 orang anggota perwakilan kelas. Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas.*
    3.      Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina atau wakil Kepala Sekolah/Wakil Ketua Pembina atau menunjuk Urusan Bidang Kesiswaan mengadakan rapat dengan perwakilan kelas untuk membentuk Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
    *Ketua kelas yang terpilih sebagai anggota MPK, akan di adakan pergantian antar waktu

    B.  Tata Cara Pencalonan Dan Pemilihan Ketua OSIS
    1.      Tahap Penjaringan Bakal Calon
    Paling lambat dalam waktu satu minggu setelah terbentuknya Perwakilan Kelas, pimpinan rapat Perwakilan kelas mengadakan rapat pleno perwakilan kelas dengan acara utama pembahasan tata tertib pencalonan dan pemilihan Ketua dan Pengurus OSIS
    Tata tertib Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum
    a.   Setiap bakal calon, adalah merupakan usulan dari setiap kelas
    -  Calon setiap kelas adalah terdiri dari lima orang,
    -  Setiap calon wajib mengisi formulir bakal calon
    b. Setiap bakal calon akan di uji kelayakan (fit and prophert test)
    Uji kelayakan (fit and prophert test) terdiri dari
    1. Kelayakan Kepribadian
    2. Kelayakan Keorganisasian
    3. Kemampuan dasar berbahasa Inggris
    c. Setiap bakal calon wajib menyerahkan VISI, MISI, dan Programnya kepada   MPK dalam bentuk tertulis (komputer) minimal dua bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa Inggeris/Asing)

     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012









     


    d. Bakal calon Independen di mungkinkan dengan syarat mendapat dukungan dari siswa minimal 10 suara dengan dibuktikan dengan tandatangan dukungan
    e. Setiap bakal calon yang telah melewati tahapan diatas (1.a, 1.b, dan 1.c) adalah berhak untuk maju pada tahapan berikutnya dengan status Calon Ketua OSIS yang di tetapkan oleh MPK (Calon ketua adalah lima Orang) 
    f.  Setiap calon wajib menjampaikan VISI, MISI, dan programnya kepada    seluruh siswa di atas panggung demokrasi yang di saksikan oleh bapak Kepala sekolah dan para dewan Guru, dalam bentuk lisan tanpa teks dengan berbahasa Inggeris/Asing
    g. Setiap calon mempersiapkan untuk debat kandidat pada pemilihan umum tahap   ke dua

        2.  Sistem pemilihan 
    a.  Calon Ketua OSIS yang telah di tetapkan oleh MPK adalah berhak
    b.  Sistem pemilihan ketua OSIS adalah Pemilihan Umum
    c.  Sistem pemilihan ketua OSIS adalah melalui dua tahap.
    -  Dalam pemilihan umum tahap pertama, Calon sebagai peserta pemilihan  umum yang mendapat suarah 50 persen di tamba satu adalah otomatis sebagai pemenang, dan berhak menjabat sebagai ketua umum OSIS.
    -  Dalam pemilihan umum tahap pertama, Calon sebagai peserta pemilihan   umum tidak ada yang mendapat suarah minimal 50 persen di tamba satu, Maka otomatis pemilihan umum dilanjutkan pada pemilu putaran kedua
    d.  Semua bakal calon ketua OSIS yang di usulkan dari setiap kelas dan telah di tetapkan oleh  MPK sebagai peserta pemilu, adalah otomatis sebagai anggota Fromatur dalam penjusunan kepengurusan OSIS yang di pimpin langsung oleh Ketua umum yang terpilih
    e.   Sistim penyusunan pormasi kepengurusan adalah sistem formatur terbuka


     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012








     


    f.    Setiap calon berhak berkampanye dalam bentuk
          Media cetak,Media Elektronik,Umbul-umbul atau Spanduk, Poster, dll
    Ketentuan kampanye
    1.   Dilarang keras Mencoret, menempel atau mengotori gedung dalam bentuk apapun
    2.   Wajib menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah
    g.      Pemilihan Umum tahap pertama diawali dengan penyampaian Visi Misi dan program
    h.      Pemilihan Umum tahap kedua di ikuti tiga Calon yang diawali Debat kandidat
    i.    Bakal calon Ketua OSIS yang lolos uji kelayakan (fit and prophert test) di tetapkan sebagai Calon Ketua OSIS sebanyak lima orang

    C.  Tahap Pemilihan kelengkapan pengurus OSIS
    1.      Paling lambat dalam waktu satu minggu, Ketua OSIS terpilih mengadakan rapat Promatur dengan acara utama pemilihan kelengkapan pengurus OSIS.
    2.      Sistim Pemilihan Pengurus OSIS:
    a.       Kelima calon OSIS adalah otomatis sebagai anggota Fromatur
    b.      Rapat fromatur untuk melengkapi susunan pengurus OSIS yang baru dipimpin oleh ketua terpilih.
    c.       Rapat perwakilan kelas menerima susunan pengurus OSIS yang baru dan melaporkannya kepada ketua Pembina









     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012
    Pasal 18
    Pengesahan dan pelantikan

    a.   Paling lambat dua minggu setelah penyusunan kelengkapan pengurus OSIS, Ketua MPK menetapkan susunan pegurus OSIS yang baru. Selanjutnya Ketua MPK bersama Ketua OSIS terpilih yang di dampingi Pembina OSIS melaporkan hasil penyusunan Pengurus OSIS kepada Ketua Pembina OSIS
    b.   Kepala Sekolah sebagai Ketua Pembina Mengesahkan dengan mengeluarkan surat keputusan kepala sekolah mengenai susunan pengurus OSIS
    c.   Ketua MPK mempersiapkan penyelenggaraan acara pelantikan pengurus OSIS
    d.   Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan pada saat upacara bendera dengan acara tambahan sebagai berikut:
    1.      Sepatah kata oleh Ketua MPK
    2.      Pembacaan surat keputusan kepala sekolah tentang susunan Pengurus OSIS yang baru
    3.      Pelantikan Pengurus OSIS oleh kepala sekolah
    4.      Sambutan Ketua OSIS
    5.      Amanat Kepala Sekolah
    6.      Pembacaan doa
    7.      Menyanyikan lagu “padamu negeri”
    8.      Upacara selamat kepada pengurus osis yang baru

    BAB VII
    ATRIBUT OSIS

    Pasal 19
    Lambang Organisasi
    Bentuk dan penjelasan lambang Organisasi adalah diatur dalam aturan aturan khusus




     
     O  S  I  S
    (ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
    SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
    Periode 2011-2012

    Pasal 20
    Bendera Organisasi
    A.     Bentuk, warna, dan ukuran Bendera Organisasi adalah diatur dalam aturan khusus.
    B.     Bendera organisasi didalamnya terdapat;
    1.   Lambang organisasi
    2.. Tulisan “SMAN 01 UNGGULAN KAMANRE”

    BAB  VI
    MASA JABATAN
    Pasal 21
    Masa jabatan Kepengurusan MPK dan OSIS adalah satu tahun kelender akademik. Dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran
    BAB  VII
    P E N U T U P
    Pasal 22
    5.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam dan Aturan-aturan khusus.
    6.      Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
    7.      Anggaran Rumah Tangga memuat penjelasan Anggaran Dasar
    8.      Anggaran Rumah Tangga Disusun berdasarkan Anggaran Dasar
    9.      Aturan-aturan khusus adalah memuat penjelasan Anggaran Rumah Tangga
    10.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi yang “SAH dan BENAR” adalah yang dibahas dan disepakati dalam Rapat “PLENO” 








    KAMANRE,          OKTOBER 2011
                                   PENGESAHAN OLEH KEPALA SEKOLAH




    Drs. Suyuti Pananrang, MM.    
                                 NIP. 19591231 198603 1 200



0 komentar:

Posting Komentar