|
(ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
ANGGARAN
DASAR
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
( O S I S )
PERIODE TAHUN PELAJARAN 2011/2012
BAB I.
Nama, Waktu, dan Tempat
Kedudukan
BAB II. Asas,
Tujuan, dan Sipat
BA III. Keanggotaan
dan Keuangan
BAB IV. Hak
dan Kewajiban Anggota
BAB V. Perangkat
OSIS
BAB VI. Masa
Jabatan
BAB VII. Lambang
dan Bendera Osis
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
ANGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMA Negeri 01
Unggulan Kamanre, yang di singkat “OSIS SMA NEGERI O1 UNGGULAN KAMANRE”
Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini didirikan pada tanggal 4
Agustus 2007, dan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Oganisasi ini Berkedudukan di SMA Negeri
01 Unggulan Kamanre,
Desa Tabbaja, Kecamatan
Kamanre, Kabupaten Luwu,
Propensi Sulawesi Selatan
Dengan alamat;
Jalan Trans Sulawesi, Kilometer 317.
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
BAB II
ASAS,
TUJUAN, DAN SIFAT
Pasal 4
ASAS
Organisai
ini berasaskan Pancasila
Pasal 5
TUJUAN
Organisasi ini
bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan
pembangunan bangsa, guna :
a. Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
Budi Pekerti luhur;
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
d. Meningkatkan apresiasi dan daya kreasi seni
e. Memantrapkan kepribadian dan mandiri; serta
f. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
SIFAT
1.
Organisasi ini bersifat Intra
sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di SMA Negeri 01
Unggulan Kamanre.
2.
Organisasi ini sebagai wadah
siswa SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre berorganisasi
3.
Organisasi ini mempasilitasi
seluruh kegiatan ekstra Kurikuler siswa.
4.
Organisasi ini tidak ada
hubungan hirarki atau secarah organisatoris dengan OSIS di sekolah lain,
dan/atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar SMA Negeri 01
Unggulan Kamanre
5.
Organisasi ini hanya berhak
mewakili siswa dari SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
BAB III
KEANGGOTAAN
DAN KEUANGAN
Pasal 7
Keanggotaan
1.
Anggota organisasi ini adalah
seluruh siswa yang telah terdaftar dan masih aktif sebagai siswa SMA Negeri 01
Unggulan Kamanre.
2.
Keanggotaan berakhir apabila
siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di SMA Negeri 01 Unggulan
Kamanre, atau meninggal dunia
Pasal 8
Keuangan
1. Sumber keuangan ;
a.
Sekolah;
b. Iuran Anggota;
c.
Usaha Organisasi;
d. Bantuan yang bersipat tidak mengikat.
2.
Pengelolaan Keuangan dilakukan dengan sistem Akuntansi.
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
BAB
IV
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal
9
Hak
1.
Setiap anggota berhak
mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan;
2.
Setiap anggota memiliki hak
memilih dan dipilih;
3.
Setiap anggota berhak
berpendapat baik lisan maupun tertulis.
Pasal
10
Kewajiban
1.
Setiap anggota berkewajiban
mentaati AD dan ART OSIS SMAN 01 Ungulan Kamanre
2.
Setiap anggota berkewajiban
memelihara nama baik dan kehormatan OSIS dan sekolah;
3.
Setiap anggota berkewajiban mematuhi
peraturan dan tata tertib sekolah;
4.
Setiap anggota berkewajiban
menjaga nama baik dan kehormatin guru;
5.
Setiap anggota berkewajiban
memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan dan kekeluargaan di SMAN 01 Unggulan Kamanre.
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
BAB V
PERANGKAT DAN ATRIBUT
Pasal
11
Perangkat Organisasi
1.
Penanggung jawab Organisasi
a.
Kepala Sekolah/Wakil Kepala
Sekolah;
b.
Wakil Kepala Sekolah Urusan
kesiswaan;
c.
Pembina OSIS.
2.
Pendamping Pengurus adalah Guru
minimal satu setiap seksi bidang
3.
Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
4.
Pengurus OSIS adalah minimal
terdiri dari
a.
Ketua
b.
Sekertaris
c.
Bendahara
d.
Seksi bidang keagamaan
e.
Seksi bidang kependidikan dan
pelatihan
f. Seksi bidang bakat dan minat
Pasal 12
Atribut
1.
Bentuk
dan penjelasan lambang Organisasi adalah diatur dalam aturan aturan khusus
2.
Bentuk,
warna, dan ukuran Bendera Organisasi adalah diatur dalam aturan khusus.
3.
Bendera organisasi didalamnya
terdapat;
a. Lambang organisasi
b. Tulisan “SMAN
01 UNGGULAN KAMANRE”
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
BAB VI
MASA
JABATAN
Pasal 13
Masa
jabatan Kepengurusan MPK dan OSIS adalah satu tahun kelender akademik. Dimulai
dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran
BAB VII
P E N U T U P
Pasal 14
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan
Aturan-aturan khusus.
2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci
hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga memuat penjelasan
Anggaran Dasar
4. Anggaran Rumah Tangga Disusun berdasarkan
Anggaran Dasar
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi yang “SAH dan BENAR” adalah yang dibahas dan disepakati dalam Rapat
“PLENO”
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
( O S I S )
Periode 2011-2012
BAB I.
Nama, Waktu, dan Tempat
Kedudukan
BAB
II. Asas, Tujuan, dan Sipat
BA
III. Keanggotaan dan Keuangan
BAB
IV. Hak dan Kewajiban Anggota
BAB
V. Perangkat OSIS
BAB
VI. Masa Jabatan
BAB VII. Lambang
dan Bendera Osis
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
ANGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi
ini adalah organisasi kesiswaan yang berada dan bergerak dalam lingkungan SMA
NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE, yang selanjutnya bernama Organisasi Siswa Intra
Sekolah SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre, yang di singkat
“OSIS SMA NEGERI O1 UNGGULAN KAMANRE”
Pasal 2
WAKTU
1. Organisasi ini berdiri pada hari sabtu, tanggal 4 Agustus 2007
yang di tandai dengan berkumpulnya para utusan kelas X.a, X.b, dan X.c yang
tergabung dalam satu Lembaga yang bernama “Majelis Perwakilan Kelas yang
disingkat MPK”, selanjutnya menggagas untuk pembentukan PENGURUS OSIS.
2. Organisasi ini di bentuk untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Oganisasi ini Berkedudukan di SMA Negeri
01 Unggulan Kamanre,
Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre,
Kabupaten Luwu,
Propensi Sulawesi Selatan
Dengan alamat;
Jalan Trans Sulawesi, Kilometer 335, Ode Pos ……….
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
BAB II
ASAS,
TUJUAN, DAN SIFAT
Pasal 4
ASAS
Organisasi
ini berasaskan Pancasila
Pasal 5
TUJUAN
Organisasi ini
bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan
pembangunan bangsa, guna :
a. Meningkatkan
Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Budi Pekerti luhur;
b. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan;
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
d. Meningkatkan apresiasi dan daya kreasi seni
e. Memantapkan kepribadian dan mandiri; serta
f. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
SIFAT
1.
Organisasi ini bersifat Intra
sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di SMA Negeri 01
Unggulan Kamanre.
2.
Organisasi ini sebagai wadah
siswa SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre berorganisasi
3.
Organisasi ini mempasilitasi
seluruh kegiatan ekstra Kurikuler siswa.
4.
Organisasi ini tidak ada
hubungan hirarki atau secara organisatoris dengan OSIS di sekolah lain,
dan/atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar SMA Negeri 01
Unggulan Kamanre
5.
Organisasi ini hanya berhak
mewakili siswa dari SMA Negeri 01 Unggulan Kamanre
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
BAB III
KEANGGOTAAN
DAN KEUANGAN
Pasal 7
Keanggotaan
1.
Anggota organisasi ini adalah
seluruh siswa yang telah terdaftar dan masih aktif sebagai siswa SMA Negeri 01
Unggulan Kamanre.
2.
Siswa yang dalam keadaan
Diskorsing untuk tidak diperkenankan mengikuti PBM dalam jangka waktu tertentu,
yang dibuktikan dengan surat
keputusan kepala sekolah adalah dinyatakan dicabut keanggotaanya untuk
sementara dalam jangka waktu Skorsing.
3.
Keanggotaan berakhir apabila
siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di SMA Negeri 01 Unggulan
Kamanre, atau meninggal dunia
Pasal 8
Keuangan
1. Sumber keuangan ;
a.
Sekolah;
- Besarnya anggaran yang di sediakan
sekolah adalah berdasarkan Draf anggaran kegiatan yang telah ditetapkan pengurus OSIS dalam
rapat penyusunan prokram kerja.
-
Draf anggaran kegiatan diserahkan kepada kepalah sekolah oleh pengurus
OSIS yang di dampingi Pengurus MPK paling lambat satu bulan dari waktu
pelantikan.
b.
Iuran Anggota;
- Iuran anggota adalah sebesar Rp. 10.000/Siswa/bulan
(sepuluh ribu rupiah per siswa per bulan)
- Pembayaran
Iuran Anggota adalah berdasarkan awal tahun pelajaran dan dapat diangsur
berdasarkan persemester
c.
Usaha Organisasi;
-
Usaha Koperasi OSIS
-
Usaha Sponsorsif pelaksanaan kegiatan
-
Usaha pengadaan kelender, Basar dan
bentuk-bentuk kegiatan usaha lainnya.
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
d.
Bantuan yang bersipat tidak
mengikat;
-
Bantuan Pemerintah ataupun
-
Bantuan Donatur
2.
Pengelolaan Keuangan dilakukan dengan
sistem Akuntansi.
B.
Pembukuan keuangan dengan buku
Debet-Kredit
C.
Setiap pemasukan dan
pengeluaran di buktikan dengan Kwitansi
3. Jalur pegelolaan keuangan Organisasi
adalah:
a.
Melalui Bendahara dengan
sepengetahuan ketua umum yang di buktikan dengan nota sepengetahuan. (skema
terlampir)
b.
Pemasukan dan pengeluaran
keuangan organisasi dengan jumlah nilai Rp. 100.000 – Rp. 500.000 Harus
sepengetahuan oleh Pembina OSIS.
c.
Pemasukan dan pengeluaran
keuangan organisasi dengan jumlah nilai diatas Rp. 500.000 – Rp. 5.000.000
Harus sepengetahuan oleh Pembina OSIS dan Wakil Kepala Sekolah bidang urusan
Kesiswaan.
d.
Pemasukan dan pengeluaran
keuangan organisasi dengan jumlah nilai diatas Rp. 5.000.000 Harus
sepengetahuan oleh Pembina OSIS, Wakil Kepala Sekolah bidang urusan Kesiswaan,
dan Kepala Sekolah
BAB IV
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Hak
1.
Setiap anggota berhak
mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan;
2.
Setiap anggota memiliki hak
memilih dan dipilih yang berdasarkan tata tertip pemilihan;
3.
Setiap anggota berhak berpendapat
baik lisan maupun tertulis yang berdasarkan tata tertip persidangan.
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
Pasal 10
Kewajiban
1.
Setiap anggota berkewajiban
mentaati AD dan ART OSIS SMAN 01 Ungulan Kamanre
2.
Setiap anggota berkewajiban
memelihara nama baik dan kehormatan OSIS dan sekolah;
3.
Setiap anggota berkewajiban
mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
4.
Setiap anggota berkewajiban menjaga
dan membela nama baik dan kehormatin guru;
5.
Setiap anggota berkewajiban
memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan dan kekeluargaan di SMAN 01 Unggulan Kamanre.
BAB V
PERANGKAT
OSIS
Pasal 11
Penanggung jawab Organisasi
1.
Kepala Sekolah/Wakil
Kepala Sekolah
a.
Adalah penanggung jawab
tertinggi dari segalah aktifitas, kegiatan, dan keuangan organisasi
b.
Mengesahkan keanggotaan Majelis
Perwakilan Kelas dengan surat
Keputusan Kepalah Sekolah
c.
Mengesahkan dan melantik
Kepengurusan OSIS dengan surat Keputusan Kepalah Sekolah
2. Wakil Kepala Sekolah Urusan kesiswaan
a.
Berdasarkan Keputusan Kepala
Sekolah
b.
Bertanggung jawab atas segalah
aktifitas, kegiatan, dan keuangan organisasi (pasal 8.3c)
c.
Membina, membimbing, dan
mengarahkan pengurus secarah keorganisasian baik diminta maupun tidak di minta
d.
Mendampingi Pembina dan
Pengurus menyampaikan laporan kegiatan, aktifitas dan keuangan organisasi
setiap akhir semester kepada kepala sekolah
e.
Wajib hadir dalam rapat
pertangung jawaban enam bulanan dan
akhir Periode
|
(ORGANISASI SISWA INTRA
SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN
KAMANRE
Periode 2011-2012
3.
Pembina OSIS
a.
Berdasarkan Keputusan Kepala
Sekolah
b.
Bertanggung jawab atas segalah
aktifitas, kegiatan, dan keuangan organisasi (8.3b,c)
c.
Membina, membimbing, dan
mengarahkan pengurus secarah teknis baik diminta maupun tidak di minta
d.
Bersama pendaping dan Pengurus
membuat laporan kegiatan, aktifitas dan keuangan organisasi setiap tiga bulan kepada
MPK yang di dampingi wakil kepala sekolah urusan kesiswaan
e.
Pembina Wajib hadir dalam
setiap rapat pengurus
f.
Wajib hadir dalam rapat
pertangung jawaban enam bulanan dan
akhir periode
Pasal 12
Pendamping
Pengurus
1.
Pendamping pengurus adalah Guru
SMAN 01 Unggulan Kamanre
2.
Pendamping pengurus adalah
minimal satu Guru pada setiap seksi bidang
3.
Bertanggung jawab atas segalah
Kegiatan, aktifitas, dan keuangan seksi bidang organisasi yang di dampingi;
4.
Pendamping pengurus adalah membina,
membimbing, dan mengarahkan pengurus secarah teknis berdasarkan seksi bidang
yang didampingi, baik diminta maupun tidak di minta
5.
Mendampingi pengurus dalam
setiap laporan per tiga bulan, per enam bulan dan pertanggung jawaban pengurus
akhir Periode dalam Musawara Besar
6.
Mendampingi pengurus seksi
bidang dalam menyusun Draf program kerja.
7.
Wajib hadir dalam setiap rapat
anggota SEK-BID.
8.
Wajib hadir dalam rapat
pertangung jawaban enam bulanan dan
akhir Periode
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
Pasal 13
Majelis
Perwakilan Kelas (MPK)
1.
Masa kepengurusan adalah satu
tahun
2.
Anggota MPK adalah perwakilan
setiap kelas
3.
Perwakilan kelas adalah tiga perwakilan
untuk kelas X, lima
perwakilan untuk kelas XI, dan dua perwakilan untuk kelas XII
4.
Anggota MPK tidak dapat ikut sebagai Calon Ketua OSIS *
5.
Anggota MPK dapat diangkat dan
dipilih sebagai Pengurus OSIS **
6.
Anggota MPK dapat diadakan pergantian antar waktu, berdasarkan rapat
kelas dengan sepengetahuan Wali kelas
7.
Anggota MPK memiliki HAK
Istimewa
*
Kecuali, sebelumnya menyatakan secara formal mengundurkan diri
** Anggota MPK yang di angkat dan terpilih
sebagai Pengurus OSIS akan di adakan pergantian antar waktu (13.5)
8.
HAK Istimewa anggota MPK adalah
meminta penjelasan, jawaban, dan klarifikasi dari pengurus OSIS
9.
HAK Istimewa (pasal 13.6) sah
apabilah di buktikan dengan tanda tangan seper dua anggota MPK
10. Anggota MPK sewaktu-waktu dapat meminta penjelasan, jawaban, dan
klarifikasi dari pengurus OSIS dengan menggunakan HAK Istimewa
11. Dalam keadaan luar biasa, MPK berhak mengajukan mosi tidak percaya
kepada pengurus OSIS, selanjutnya mengundang para ketua kelas, Para Pendamping,
Pembina, dan Penanggung jawab untuk membicarakan penyehatan organisasi
12. Langka-langka penjehatan Organisasi SAH apabilah dengan
sepengetahuan minimal Wakil Kepala Sekolah Urusan kesiswaan.
13. MPK meminta pertanggu jawaban pengurus OSIS paling lambat setiap
bulan Agustus pada tahun berjalan
14. Menetapkan Bakal Calon dan Calon Ketua OSIS
15. MPK mengadakan rapat dengan pengurus OSIS minimal satu kali dalam
tiga bulan
16. Menilai laporan pertanggungjawaban kepengurus OSIS per semester
17. Menilai laporan pertanggungjawaban kepengurus OSIS pada akhir
jabatan
18. Bersama sama Pengurus OSIS menjusun AD dan ART
|
(ORGANISASI SISWA INTRA
SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN
KAMANRE
Periode 2011-2012
Pasal 14
Pengurus
OSIS
1. Pengurus
OSIS adalah minimal terdiri dari
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekertaris
d. Wakil
Sekertaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendaha
g.
Delapan Kordinator Seksi
Bidang yang meliputi
- Kordinator Seksi bidang Ketakwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa
- Kordinator Seksi bidang Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara
- Kordinator Seksi bidang PPBN
- Kordinator Seksi bidang Kepribadian dan Budi
Pekerti Luhur
- Kordinator Seksi bidang Organisasi, Politik,
kependidikan dan pelatihan
- Kordinator Seksi bidang Keterampilan dan
Kewiraswastaan
- Kordinator Seksi bidang Kesegaran Jasmani
dan daya kreasi
- Kordinator Seksi bidang Persepsi, Apresiasi,
dan Kreasi seni
2. Pengurus
OSIS mengadakan pertanggungjawaban kepengurusan paling lambat bulan
Agustus pada tahun berjalan
3. Syarat Ketua OSIS
a)
Taqwa terhadap Tuhan yang maha esa
b)
Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun tergadap orang tua, guru
dan teman.
c)
Memiliki bakat sebagai pemimpin
d)
Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
e)
Dapat mengatur waktu dengan sebaik – baiknya, sehingga pelajarannya tidak
terganggu karena menjadi pengurus OSIS
f)
Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas atau melalui jalur pencalonan
yang telah ditetapkan
|
(ORGANISASI SISWA INTRA
SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN
KAMANRE
Periode 2011-2012
g)
Mempunyai kemampuan berfikir yang jernih
h)
Memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya.
i)
Tidak duduk di kelas terakhir
j)
Memiliki kemampuan dasar bahasa inggeris/bahasa asing
4. Kewajiban pengurus OSIS
a)
Menyusun dan melaksanakan Program Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga OSIS
b)
Selalu menunjang tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolahnya.
c)
Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif
d)
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam rapat Majelis Perwakilan
Kelas (MPK) pada akhir masa jabatannya
e)
Selalu berkonsultasi dengan Pendamping dan Pembina
5. Sruktur dan rincian tugas
pengurus
1)
Ketua
a)
Memimpin Organisasi dengan baik dan bijaksana
b)
Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
c)
Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh
aparat kepengurusan
d)
Memimpin Rapat
e)
Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah
dan mufakat
2)
Wakil Ketua
a)
Bersama – sama Ketua menetapkan kebijaksanaan
b)
Memberikan saran kepada Ketua dalam rangka mengambil keputusan
c)
Menggantikan Ketua jika berhalangan
d)
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
e)
Bertanggung jawab kepada Ketua
3)
Sekretaris
a)
Memberikan saran/masukan kepada Ketua dalam mengambil keputusan
b)
Mendampingi Ketua dalam memimpin setiap Rapat
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
c) Menyiapkan,
mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan
pelaksanaan kegiatan
d) Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan
evaluasi kegiatan
e) Bersama Ketua
menandatangani setiap surat
f) Bertanggung jawab atas
tertib administrasi Organisasi
g) Bertindak sebagai notulen
dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretris
4)
Wakil Sekretaris
a) Aktif membantu
pelaksanaan tugas Sekretaris
b) Menggantikan
Sekretaris jika Sekretaris berhalangan
5)
Bendahara dan Wakil Bendahara
a)
Bertanggung jawab dan
mengetahui segala pemasukan/pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
b)
Membuat tanda bukti kuitansi
setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggung jawaban
c)
Bertanggung jawab atas
inventaris dan pembendaharaan
d)
Menyampaikan laporan keuangan
secara berkala
6)
Kordinator Seksi – Bidang
a) Menjusun rancangan prigram kerja Seksi
a)
Bertanggung jawab atas seluruh
kegiatan Seksi yang menjadi tanggung jawabnya
b)
Melaksanakan kegiatan Seksi
yang telah diprogramkan
c)
Memimpin rapat Seksi
d)
Menetapkan kebijaksanaan Seksi
dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
e)
Menyampaikan laporan
pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Seksi kepada Ketua melalui koordinator
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
Pasal 15
Garis Besar Program Kerja (GBPK)
1.
Seksi Ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa. antara lain :
a)
Melaksanakan ibadah sesuai
dengan ketentuan agama masing- masing
b)
Memperingati hari-hari besar
agama
c)
Mengadakan kegiatan lomba yang
bersifat keagamaan, dan
d)
Kegiatan lainnya
2.
Seksi Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara, antara lain :
a)
Melaksanakan upacara bendera
pada setiap hari Senin pagi, serta hari-hari besar Nasional.
b)
Memperingati dan atau
berpartisipasi dalam kegiatan perayaan hari-hari besar Daerah dan Nasional
c)
Melaksanakan Bakti
Sosial/Masyarakat
d)
Memelihara kelestarian dan
keindahan lingkungan sekolah, dan
e)
Kegiatan lainnya.
3.
Seksi Pendidikan dan
Pendahuluan Bela Negara, antara lain :
a)
Menegakkan dan
Mensosialisasikan Pelaksanaan tata tertib sekolah
b)
Melaksanakan baris-berbaris
c)
Melaksanakan TUS
d)
Melaksanakan Lawakan
Pendidikan, Kunjungan sekolah
e)
Melaksanakan wisata Pendidikan
f)
Kegiatan lainnya
4.
Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur, antara
lain :
a)
Melaksanakan MOS
b)
Melaksanakan tata krama siswa
c)
Melaksanakan kegiatan amal
untuk meringankan penyandang cacat, yatim
piatu, orang jompo, dan orang yang tertimpa bencana alam
d)
Menggalang Solidaritas antar
Siswa dan Guru
e)
Kegiatan lainnya
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
5.
Seksi Berorganisasi Politik dan
Kepemimpinan, antara lain :
a)
Memantapkan OSIS dan
mengembangkan Program OSIS
b)
Melaksanakan latihan
kepemimpinan siswa
c)
Menyelanggarakan kegiatan
Ilmiah (Forum diskusi, Seminar, Mading, Buletin, dan lain-lain)
d)
Kegiatan lainnya
6.
Seksi Keterampilan dan
Kewiraswastaan, antara lain :
a)
Membentuk usaha Koperasi
sekolah dan Unit Produksi
b)
Melaksanakan praktek kerja
nyata (PKN)
c)
Melaksanakan Pelatihan
Keterampilan
d)
Kegiatan lainnya
7.
Seksi Kesegaran Jasmani, antara
lain :
a)
Menyelanggarakan lomba Olahraga
b)
Mengadakan Eksebisi antar
Sekolah
c)
Menyelenggarakan Senam Pagi
d)
Melaksanakan penyuluhan pencegahan
penyalahgunaan narkotika
e)
Pelestarian lingkungan hidup yang dikreasikan berupa kegiatan :
Penghijauan, perbaikan selokan, Mandi Cuci Kakus (MCK), dsb
f)
Kegiatan lainnya
8.
Seksi Persepsi, Apresiasi dan Daya
Kreasi Seni, antara lain :
a)
Menyelenggarakan berbagai macam
Pameran dan pentas seni
b)
Pengadaan Media Ekspresi
kreatifitas siswa
c)
Menyelenggarakan lomba berbagai
bidang seni
d)
Membentuk sanggar-sanggar seni,
dan
e)
Kegiatan lainnya
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
BAB VI
FORUM
ORGANISASI
Pasal 16
Rapat-rapat
A)
Rapat Pleno
Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Seluruh Pengurus,
Anggota MPK, Ketua-ketua kelas dan Pengurus Organisasi Otonom
1)
Musyawarah laporan
pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya
2)
Pemilihan Ketua OSIS
3)
Pembahasan dan Penetapan
Program Kerja OSIS
4)
Hal-hal yang dianggap Istimewa
B)
Rapat pengurus
Rapat pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh pengurus OSIS
1)
Rapat untuk membahas realisasi
program kerja
2)
Rapat untuk membahas masalah
internal Organisasi
Rapat untuk merumuskan laporan
pertanggungjawaban Per triwulan, per semeste, dan akhir Periode
3) Penilaian pelaksanaan program kerja
pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan
C)
Rapat pengurus harian
Adalah
rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil
sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara, dan korninator seksi bidang untuk
membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari – hari.
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
Pasal 17
Tata Cara
Pemilihan
A. Pemilihan Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
1. Pada awal tahun ajaran baru, hari pertama
masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang bersangkutan memilih Pengurus
kelas. Acara pemilihan ini dihadiri oleh
wali kelas
2. Kemudian dilanjutkan dengan cara pemilihan
2 orang anggota perwakilan kelas. Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh
ketua dan wakil ketua kelas.*
3. Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina atau
wakil Kepala Sekolah/Wakil Ketua Pembina atau menunjuk Urusan Bidang Kesiswaan mengadakan
rapat dengan perwakilan kelas untuk membentuk Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
*Ketua kelas yang terpilih sebagai anggota MPK, akan
di adakan pergantian antar waktu
B. Tata Cara
Pencalonan Dan Pemilihan Ketua OSIS
1.
Tahap Penjaringan Bakal Calon
Paling lambat dalam waktu satu minggu setelah terbentuknya
Perwakilan Kelas, pimpinan rapat Perwakilan kelas mengadakan rapat pleno
perwakilan kelas dengan acara utama pembahasan tata tertib pencalonan dan
pemilihan Ketua dan Pengurus OSIS
Tata tertib Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum
a. Setiap bakal calon, adalah merupakan usulan dari setiap kelas
- Calon setiap kelas adalah terdiri dari lima
orang,
- Setiap calon wajib mengisi formulir bakal
calon
b. Setiap bakal
calon akan di uji kelayakan (fit and prophert test)
Uji kelayakan (fit and prophert
test) terdiri dari
1. Kelayakan Kepribadian
2. Kelayakan Keorganisasian
3. Kemampuan dasar berbahasa Inggris
c. Setiap bakal
calon wajib menyerahkan VISI, MISI, dan Programnya kepada MPK dalam bentuk tertulis (komputer) minimal
dua bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa Inggeris/Asing)
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
d. Bakal calon Independen di mungkinkan dengan syarat mendapat dukungan
dari siswa minimal 10 suara dengan dibuktikan dengan tandatangan dukungan
e. Setiap bakal calon yang telah melewati tahapan diatas (1.a, 1.b, dan
1.c) adalah berhak untuk maju pada tahapan berikutnya dengan status Calon Ketua
OSIS yang di tetapkan oleh MPK (Calon ketua adalah lima Orang)
f. Setiap calon wajib menjampaikan VISI, MISI, dan programnya
kepada seluruh siswa di atas panggung
demokrasi yang di saksikan oleh bapak Kepala sekolah dan para dewan Guru, dalam
bentuk lisan tanpa teks dengan berbahasa Inggeris/Asing
g. Setiap calon mempersiapkan untuk debat kandidat pada
pemilihan umum tahap ke dua
2. Sistem
pemilihan
a. Calon Ketua OSIS yang telah di tetapkan oleh
MPK adalah berhak
b. Sistem pemilihan ketua OSIS adalah Pemilihan
Umum
c. Sistem pemilihan ketua OSIS adalah melalui
dua tahap.
- Dalam pemilihan umum tahap pertama, Calon
sebagai peserta pemilihan umum yang
mendapat suarah 50 persen di tamba satu adalah otomatis sebagai
pemenang, dan berhak menjabat sebagai ketua umum OSIS.
- Dalam pemilihan umum tahap pertama, Calon
sebagai peserta pemilihan umum tidak
ada yang mendapat suarah minimal 50 persen di tamba satu, Maka
otomatis pemilihan umum dilanjutkan pada pemilu putaran kedua
d. Semua bakal calon ketua OSIS yang di usulkan
dari setiap kelas dan telah di tetapkan oleh
MPK sebagai peserta pemilu, adalah otomatis sebagai anggota Fromatur
dalam penjusunan kepengurusan OSIS yang di pimpin langsung oleh Ketua umum yang
terpilih
e. Sistim penyusunan pormasi kepengurusan adalah sistem formatur terbuka
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
f. Setiap calon berhak berkampanye dalam bentuk
Media cetak,Media Elektronik,Umbul-umbul
atau Spanduk, Poster, dll
Ketentuan kampanye
1. Dilarang
keras Mencoret, menempel atau mengotori gedung dalam bentuk apapun
2. Wajib
menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah
g. Pemilihan Umum tahap pertama diawali
dengan penyampaian Visi Misi dan program
h. Pemilihan Umum tahap kedua di ikuti tiga
Calon yang diawali Debat kandidat
i. Bakal calon Ketua OSIS yang lolos uji
kelayakan (fit and prophert test) di tetapkan sebagai Calon Ketua OSIS sebanyak
lima orang
C. Tahap Pemilihan kelengkapan pengurus OSIS
1. Paling lambat dalam waktu satu minggu,
Ketua OSIS terpilih mengadakan rapat Promatur dengan acara utama pemilihan kelengkapan
pengurus OSIS.
2.
Sistim Pemilihan Pengurus OSIS:
a.
Kelima calon OSIS adalah
otomatis sebagai anggota Fromatur
b.
Rapat fromatur untuk melengkapi
susunan pengurus OSIS yang baru dipimpin oleh ketua terpilih.
c.
Rapat perwakilan kelas menerima
susunan pengurus OSIS yang baru dan melaporkannya kepada ketua Pembina
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
Pasal 18
Pengesahan
dan pelantikan
a. Paling
lambat dua minggu setelah penyusunan kelengkapan pengurus OSIS, Ketua MPK menetapkan
susunan pegurus OSIS yang baru. Selanjutnya Ketua MPK bersama Ketua OSIS
terpilih yang di dampingi Pembina OSIS melaporkan hasil penyusunan Pengurus
OSIS kepada Ketua Pembina OSIS
b. Kepala
Sekolah sebagai Ketua Pembina Mengesahkan dengan mengeluarkan surat keputusan kepala sekolah mengenai
susunan pengurus OSIS
c. Ketua MPK mempersiapkan penyelenggaraan acara pelantikan pengurus
OSIS
d. Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan pada saat upacara bendera
dengan acara tambahan sebagai berikut:
1. Sepatah kata oleh Ketua MPK
2. Pembacaan surat keputusan kepala sekolah
tentang susunan Pengurus OSIS yang baru
3. Pelantikan Pengurus OSIS oleh kepala
sekolah
4. Sambutan Ketua OSIS
5.
Amanat Kepala Sekolah
6.
Pembacaan doa
7.
Menyanyikan lagu “padamu
negeri”
8.
Upacara selamat kepada pengurus
osis yang baru
BAB VII
ATRIBUT
OSIS
Pasal
19
Lambang Organisasi
Bentuk dan penjelasan lambang Organisasi adalah
diatur dalam aturan aturan khusus
|
(ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH)
SMA NEGERI 01 UNGGULAN KAMANRE
Periode 2011-2012
Pasal 20
Bendera Organisasi
A. Bentuk, warna, dan ukuran Bendera Organisasi adalah diatur dalam
aturan khusus.
B. Bendera organisasi didalamnya terdapat;
1. Lambang organisasi
2.. Tulisan “SMAN 01 UNGGULAN KAMANRE”
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 21
Masa jabatan Kepengurusan MPK dan OSIS adalah satu tahun kelender akademik. Dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada
akhir tahun ajaran
BAB VII
P
E N U T U P
Pasal 22
5.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam
dan Aturan-aturan khusus.
6. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci
hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
7.
Anggaran Rumah Tangga memuat
penjelasan Anggaran Dasar
8.
Anggaran Rumah Tangga Disusun
berdasarkan Anggaran Dasar
9. Aturan-aturan khusus adalah memuat
penjelasan Anggaran Rumah Tangga
10.
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Organisasi yang “SAH dan BENAR” adalah yang dibahas dan disepakati
dalam Rapat “PLENO”
KAMANRE, OKTOBER 2011
PENGESAHAN OLEH
KEPALA SEKOLAH
Drs. Suyuti Pananrang, MM.
NIP. 19591231 198603 1
200
0 komentar: