• Ettiika dan Kettenttuan dallam Teknollogii IInfforrmasii & Komuniikasii

    mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan
    tanggung jawab. Etika dan moral harus diterapkan dalam penggunaan teknologi
    informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan
    komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia.
    E
    Salah satu contoh penerapan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah
    netiket atau etika dan sopan santun berkomunikasi melalui Internet. Meski komunikasi
    melalui Internet banyak terjadi melalui tulisan dan simbol, namun pengguna Internet harus
    menjaga tutur katanya dan menerapkan etika yang baik. Jika seseorang memiliki etika
    yang baik, maka orang tersebut juga memiliki moral yang baik. Begitu juga sebaliknya.
    Dalam hal penggunaan perangkat lunak, etika serta moral berkaitan erat dengan hak
    seseorang, yakni pembuat perangkat lunak tersebut. Pembuat perangkat lunak telah bekerja
    keras untuk berkarya sehingga hasil karyanya itu patut dihargai dan dilindungi dengan
    undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur
    hak atas kekayaan intelektual.
    Selain memperhatikan etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi
    informasi dan komunikasi lainnya harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan
    keselamatan kerja. Penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat
    mendatangkan dampak negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja
    yang sifatnya massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu
    diperhatikan dengan saksama.
    A. Hak atas kekayaan intelektual
    Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang
    hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan
    ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual'
    mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa
    hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik
    lainnya
    Hak atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HKI dan secara umum lebih sering dikenal
    HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat
    kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu:
    ● hak cipta atau copyright
    ● hak kekayaan industri atau industrial property right
    Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan
    sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman
    sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia
    dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum.
    66 Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi
    Di Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik
    Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil
    karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.
    Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
    a. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,
    memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
    pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    b. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
    inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
    kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas
    dan bersifat pribadi.
    c. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
    lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
    d. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang
    menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
    dari pihak yang menerima hak tersebut.
    e. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
    penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet,
    atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar,
    atau dilihat orang lain.
    f. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan
    maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama
    ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer
    (sementara).
    g. Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk
    bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media
    yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
    melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
    persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
    B. Aturan-aturan hak cipta perangkat lunak
    Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang
    Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal.
    Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
    ● Undang-undang No. 6 Tahun 1982
    ● Undang-undang No. 7 Tahun 1987
    ● Undang-undang No. 12 Tahun 1997
    Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari
    pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
    Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002:
    Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi 67
    Pasal 49
    a. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang
    tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/
    atau gambar pertunjukkannya.
    b. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
    pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya
    rekaman suara atau rekaman bunyi.
    Dalam bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan
    hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang
    perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
    Perangkat Lunak Berrpemiilliik ((Prroprriiettarry))
    Perangkat lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau
    pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan
    pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
    Perrangkatt Lunak Komerrsiiall
    Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan
    bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan
    adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik,
    tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak
    komersial.
    Perrangkatt Lunak Semii--Bebas
    Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan
    setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya
    (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat
    lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada
    masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang sistem operasi.
    Publliic Domaiin
    Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan
    kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti
    bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama
    sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti
    cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang
    artinya tidak memiliki hak cipta. Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah
    ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan
    68 Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi
    pengertian yang lain.
    Frreewarre
    Istilah freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket
    yang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode programnya tidak
    tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
    Sharrewarre
    Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan
    salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya
    lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi
    dan tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak
    mengizinkannya.
    GNU Generrall Publliic Liicense ((GNU//GPL))
    GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft-
    kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU
    menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU.
    Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open
    Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan
    asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
    Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat
    digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
    Sumberr Terrbuka ((Opensourrce))
    Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah
    membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh
    pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak.
    Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat
    membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep open source sebenarnya hanya
    sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis. Kita bisa saja
    membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya,
    mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias
    tidak gratis). Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source
    Definition) mencakup:
    ● Free Redistribution
    ● Source Code
    ● Derived Works
    ● Integrity of the Authors Source Code
    ● No Discrimination Against Persons or Groups
    Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi 69
    ● No Discrimination Against Fields of Endeavor
    ● Distribution of License
    ● License Must Not Be Specific to a Product
    ● License Must Not Contaminate Other Software
    C. Dampak pelanggaran hak cipta
    Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik
    dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal
    ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat
    penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik.
    Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi
    pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
    a. duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
    b. penjualan perangkat lunak bajakan
    c. instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
    d. modifikasi perangkat lunak tanpa ijin.
    Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72
    Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
    a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
    pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
    sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
    tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
    b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
    kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
    (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
    rupiah).
    c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
    kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima
    ratus juta rupiah)
    D. Menghargai hak cipta orang lain
    Setiap manusia yang menciptakan sebuah karya tentu akan merasa senang bila hasil
    karyanya mendapat pengharaan. Penghargaan tersebut dapat bermacam-macam bentuknya.
    Dalam kaitannya dengan teknologi informasi dan komunikasi, ada banyak cara untuk
    70 Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi
    menghargai hak cipta orang lain.
    Dampak negatif dari tidak diindahkannya undang-undang hak cipta adalah maraknya
    pembajakan. Kegiatan pembajakan merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai
    pelanggaran hukum. Pembajakan merupakan perbuatan yang dapat merugikan banyak
    pihak, baik secara kreativitas maupun secara ekonomi. Dewasa ini, pembajakan terkait
    karya cipta tidak hanya terjadi pada ruang lingkup seni seperti film, musik, atau karya seni
    lain, tetapi juga meluas pada karya-karya perangkat lunak komputer. Di masyarakat telah
    umum beredar barang-barang teknologi informasi dan komunikasi legal, termasuk
    perangkat lunak komputer yang dijual bebas sebagai hasil dari penggandaan tanpa ijin.
    Perbuatan seperti ini jelas melanggar hukum dan pelakunya dapat diajukan ke pengadilan.
    Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain,
    misalnya dengan cara berikut ini.
    1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi
    tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita
    dapat menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus
    membayar.
    2. Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
    3. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
    4. Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh
    diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.
    5. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.
    E. Prinsip kesehatan dan keselamatan kerja
    Dalam dunia industri atau perkantoran besar yang menggunakan komputer dalam jumlah
    yang banyak, kesehatan dan keselamatan kerja tentu menjadi faktor yang sangat penting.
    Para pengguna komputer pribadi pun perlu menerapkan prinsip menjaga kesehatan dan
    keselamatan kerja menurut petunjuk yang sudah ada. Seorang yang sehari-hari
    menggunakan komputer baik untuk pekerjaan, pendidikan, ataupun hobi tetap harus
    memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan agar terhindar dari berbagai gangguan kesehatan.
    Gangguan kesehatan yang mungkin muncul akibat penggunaan komputer adalah:
    1. gangguan pada mata
    2. gangguan pada kepala
    3. gangguan pada tangan
    4. gangguan pada badan
    Salah satu peralatan komputer yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan adalah
    monitor. Seperti kita ketahui, layar monitor memancarkan radiasi atau pemancaran
    partikel-partikel elementer dan energi radiasi. Energi radiasi dapat mengeluarkan elektron
    dari inti atom sehingga atom menjadi muatan positif dan disebut ion positif. Sementara itu,
    elektron yang dikeluarkan dapat tinggal bebas atau mengikat atom netral lainnya dan
    Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi 71
    membentuk ion negatif. Hal ini dapat menimbulkan dampak buruk pada atom-atom di
    tubuh kita. Radiasi yang dipancarkan monitor komputer antara lain berupa:
    1. sinar-X
    2. sinar ultraviolet
    3. gelombang mikro
    4. radiasi elektromagnetik frekuensi sangat rendah
    Gangguan kesehatan yang diduga timbul akibat radiasi komputer adalah penyakit katarak.
    Untuk itu, setiap pengguna komputer perlu mengatur waktu pemakaian komputer. Jika
    Anda harus bekerja di depan komputer dalam jangka waktu yang lama, usahakan untuk
    mengatur waktu jeda agar tidak terus menerus menatap layar monitor.
    Selain radiasi yang ditimbulkan oleh monitor komputer, kita perlu memperhatikan pula
    faktor-faktor lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu posisi tubuh,
    posisi peralatan, pencahayaan ruangan, dan kondisi lingkungan (suhu, kualitas udara dan
    gangguan suara). Menggunakan komputer dengan posisi tubuh yang benar, akan
    memberikan kenyamanan saat bekerja. Dengan posisi tubuh yang rileks, kita dapat bekerja
    secara efektif dan kesehatan kita pun akan terjaga. Ilmu yang mempelajari bagaimana
    mengatur posisi duduk yang baik dan benar di depan komputer disebut ergonomi. Berikut
    ini posisi duduk yang benar saat menggunakan komputer.
    Bagian kepalla dan lleherr
    Aturlah agar posisi kepala dan leher Anda tegak dengan pandangan lurus ke depan. Dengan
    posisi ini, Anda akan sanggup bertahan lebih lama di depan komputer dan tidak cepat
    merasa lelah. Posisi leher yang terlalu lentur dan kepala menengadah atau menunduk saat
    menghadap monitor tidak dibenarkan karena akan membuat Anda cepat lelah.
    Bagiian punggung
    Duduk dengan punggung yang tegak dan rileks merupakan posisi yang benar saat
    menggunakan komputer. Badan yang terlalu membungkuk, terlalu miring ke kiri atau ke
    kanan, dapat menimbulkan rasa sakit. Usahakan agar seluruh punggung tersangga dengan
    baik oleh sandaran kursi.
    Bagiian pundak
    Aturlah posisi pundak sedemikian rupa agar otot-otot pundak tidak tegang. Usahakan agar
    pundak tidak terlalu ke bawah atau terlalu tegak.
    Posiisii llengan dan siiku
    Posisi lengan yang baik adalah berada di samping badan dan siku membentuk sudut lebih
    72 Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi
    besar dari 90 derajat.
    Bagiian kakii
    Gunakan sandaran kaki atau footrest sehingga tungkai berada dalam posisi yang nyaman.
    Selain hal-hal di atas, Anda perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut agar kesehatan
    Anda tetap terjaga:
    ● sesuaikan tinggi kursi dengan tinggi badan Anda
    ● usahakan agar jarak antara monitor dan mata minimal 80 cm.
    ● gunakan refresh rate monitor minima 72 Hz agar mata tidak cepat lelah
    ● gunakan kursi yang memiliki sandaran tangan
    ● atur pencahayaan monitor.
    Tentu saja, petunjuk umum menjaga yang diajarkan oleh ahli kesehatan seperti makan dan
    minum yang sehat, istirahat yang cukup, dan berolah raga juga perlu Anda perhatikan.
    Dari sisi hardware atau perangkat keras komputer, Anda perlu memperhatikan faktor-faktor
    berikut ini karena sangat berpengaruh pada kesehatan dan keselamatan kerja.
    Posiisii moniittorr
    Monitor berpengaruh pada kesehatan mata karena mengeluarkan radiasi. Untuk
    mengurangi keluhan pada mata, lakukan hal-hal berikut:
    ● letakkan monitor di ruangan dengan pencahayaan yang cukup (tidak terlalu terang dan
    tidak terlalu redup)
    ● atur posisi monitor agar berada tepat di depan mata Anda
    ● aturlah kecerahan monitor agar cahaya yang keluar tidak terlalu terang atau terlalu
    redup
    ● gunakan filter screen (filter monitor) untuk meredam radiasi.
    Posiisii keyboarrd
    Letakkan keyboard dengan posisi lebih rendah dari monitor, namun tidak terlalu rendah.
    Posiisii mouse
    Letak mouse yang benar adalah di samping keyboard. Sesuaikan tangan yang biasa Anda
    gunakan untuk bekerja. Jika Anda bekerja dengan tangan kiri, letakkan mouse di sebelah
    kiri keyboard dan aturlah agar setting mouse menjadi left handed melalui sistem operasi.
    Posiisii mejja dan kurrsii
    Aturlah meja dan kursi sedemikian rupa hingga posisi duduk Anda di depan monitor lebih
    nyaman, dan Anda dapat menjangkau keyboard dan mouse dengan mudah.
    Selain diatur posisinya, perangkat keras komputer harus dijaga dengan baik karena
    Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi 73
    perangkat-perangkat tersebut menggunakan listrik.
    Moniittorr
    Monitor CRT menggunakan listrik tegangan tinggi dan membutuhkan daya yang cukup
    besar. Hindarkan monitor dari percikan air karena dapat menimbulkan hubungan pendek
    atau korsleting yang dapat membahayakan keselamatan Anda.
    Kottak CPU
    Kotak CPU yang diletakkan di lantai dan tidak dilengkapi dengan ground dapat
    mengalirkan listrik saat kita menyentuhnya tanpa alas kaki. Untuk menghindari korsleting,
    kotak CPU sebaiknya diletakkan di yang aman, misalnya di atas meja. Kotak CPU dapat
    ditanahkan (grounded) dengan cara dihubungkan ke tanah atau tembok menggunakan
    seutas kawat tembaga. Karena CPU membutuhkan konsumsi listrik yang besar, maka kita
    harus menjauhkannya dari benda-benda cair dan binatang atau serangga untuk menghindari
    korsleting.
    Kabell
    Aturlah susunan kabel secara baik dan rapi. Periksala stop kontak atau sumber listrik,
    jangan sampai ada yang longgar karena aliran listrik yang tidak stabil berpotensi merusak
    perangkat keras komputer dan mengakibatkan korsleting.
    F.. RANGKUMAN
    Ketentuan pemakaian peralatan teknologi informasi dan komunikasi antara lain terkait
    dengan hak atas kekayaan intelektual, hak cipta perangkat lunak, dampak pelanggaran
    terhadap hak cipta, serta prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Undang-undang hak
    cipta mengatur hal-hal yang terkait dengan penggunaan perangkat lunak dan pentingnya
    menghargai karya orang lain. Dampak negatif dari tidak diindahkannya undang-undang
    hak cipta adalah maraknya pembajakan. Pembajakan terkait karya cipta tidak hanya terjadi
    pada ruang lingkup seni seperti film, musik, atau karya seni lain tetapi juga terjadi pada
    karya-kara perangkat lunak komputer.
    Selain mempelajari etika penggunaan perangkat lunak, kita perlu mengetahui ketentuan
    penggunaan perangkat keras komputer dan periferalnya demi kesehatan dan keselamatan
    kerja. Setting dan posisi perangkat keras serta posisi tubuh pada saat bekerja harus kita
    perhatikan agar terhindar dari dampak buruk penggunaan teknologi informasi dan
    komunikasi. Kelalaian atau kecerobohan dapat mendatangkan efek negatif yang
    membahayakan kesehatan kita.

0 komentar:

Posting Komentar